Puncak, Fajarpos Media – Kasus stunting atau kondisi anak yang gagal tumbuh baik secara fisik (lebih pendek) maupun pikiran, dan biasanya terjadi di 1.000 hari awal kehidupan, masih menjadi momok di Indonesia. Diperlukan langkah nyata agar persoalan ini bisa di selesaikan.
Pelinus Balinal yang saat ini mengepalai Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kabupaten Puncak, tengah menerapkan upaya konkret guna memberantas kasus stunting di Kabupaten Puncak.
Upaya ini bahkan dibentuk hingga tingkat kampung. Tim TPPS sudah tersebar di 206 kampung di Kabupaten Puncak. Hal ini dimaksudkan agar pendataan serta upaya yang dilakukan lebih menjangkau seluruh masyarakat yang memang membutuhkan.
“Saya dan tim bertekad untuk melawan kasus stunting di Kabupaten Puncak. Masalah stunting ini menjadi persoalan serius sebab menganggu pertumbuhan anak-anak di Puncak, dan mereka akhirnya tidak optimal dalam menjalani kehidupannya. Untuk itu, TPPS ini dimaksudkan agar persoalan stunting bisa diatasi, atau setidaknya diminimalisir,” ucap Pelinus kepada wartawan, Selasa (26/07/2022).
Pelinus melalui upaya ini ingin fokus pada penyediaan data, penyelenggaraan, pendampingan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terkait penurunan stunting. Selain itu, Pelinus juga mewajibkan agar ada laporan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting satu kali dalam satu bulan.
Dalam upayanya untuk menurunkan kasus stunting di Kabupaten Puncak, Pelinus mengajak masyarakat Kabupaten Puncak untuk memanfaatkan hasil pertanian sebagai asupan gizi bagi anak-anak mereka. Hasil bumi di Kabupaten Puncak, sejatinya mengandung berbagai gizi dan protein yang baik untuk anak.
Pelinus juga menekankan edukasi yang merata terhadap pada orang tua. Edukasi ini meliputi perihal bagaimana harus mempersiapkan, melalui, dan menghadapi paska kehamilan, serta pola asuh anak yang dapat menangkal stunting.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Puncak untuk tetap menjaga pola hidup dan pola makan. Hasil bumi kita sangat melimpah dan baik untuk pertumbuhan anak-anak. Jadi jangan sampai di tengah kekayaan alam ini, kita justru memilih makanan-makanan instan yang tidak baik untuk tubuh. Penting juga para orang tua mengetahui bagaimana cara untuk menghindari stunting terhadap anak,” tambah Pelinus.
Program penurunan stunting dengan membentuk TPPS di Kabupaten Puncak ini sebetulnya merupakan serangkaian kegiatan yang didasarkan pada Peraturan Presiden 72 Tahun 2021 Pasal 20 Ayat (1) tentang percepatan penurunan stunting serta instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 440/1959/SJ tentang intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2018.