Praktisi Hukum Masriadi Pasaribu Sebut Hak Imunitas Advokat dalam RUU KUHAP Langkah Maju

Fajarpos.com
Pengamat hukum Masriadi Pasaribu

JAKARTA – Praktisi hukun Masriadi Pasaribu mengapresiasi dimasukkannya hak imunitas Advokat dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana, atau  disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Diketahui saat ini Komisi III DPR RI tengah membahas RUU KUHAP bersama sejumlah pihak.

Masriadi, advokat dari Kantor Hukum Masriadi & Renhad Pasaribu ini mengatakan bahwa  dimasukkannya hak imunitas advokat sebagai langkah maju. Lewat hak imunitas tersebut juga memperjelas bahwa kerja advokat mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya yakni tidak bisa dituntut pidana dan perdata.

“Kita harap tak ada lagi yang namanya kriminalisasi kepada advokat saat jalankan profesinya,” kata Masriadi kepada media, Rabu (26/3).

Hak imunitas untuk advokat sendiri sebenarnya telah ada dalam UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat. Namun soal imunitas tersebut tidak menyebut secara eksplisit.

“Saya katakan ini sangat penting bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, jadi tidak ada kriminalisasi kepada advokat.”

“Ini sehat sekali bagi advokat, ini langkah progresif karena advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan, dalam RUU KUHAP sudah diberikan sehingga advokat tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” tambahnya.

Tentu, hak imunitas akan diberikan selama advokat menjalankan profesinya dengan etiket baik dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

“Ini kabar baik bagi para advokat sehingga tidak ada kecemasan dalam membantu hak-hak kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan,” tandasnya.

Ketua Pemuda Panca Marga ini juga mengapresiasi makin progresifnya  KUHAP baru ini dibanding Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Sebab RUU KUHAP ini juga memberikan peran kepada advokat untuk mendampingi saksi yang menghadapi proses hukum dari sejak saksi hingga terdakwa.

“Dalam RUU ini advokat sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pengadilan. Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP ini sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP lama,” jelas dia.

Masri menegaskan bahwa dalam RUU KUHAP ini advokat nantinya bisa mendampingi saksi dan korban yang sebelumnya hanya mendampingi tersangka.

Lalu dalam RUU KUHAP, tugas advokat tidak hanya akan mencatat dan mendengarkan saat pemeriksaan. Namun, nantinya, advokat dapat menyampaikan keberatan jika ada intimidasi saat pemeriksaan.

“Posisi advokat sangat penting dalam proses hukum, dalam memberikan rasa keadilan hukum kepada masyarakat. Itu yang penting dalam RUU KUHAP baru ini. Saya harap segera bisa diundangkan,” jelas Anggota MUI Kabupaten Bandung ini. (***)