MataHukum Tantang Jaksa Agung Tangkap Dalang Kejahatan HGB Laut

Fajarpos.com
Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir

JAKARTA – Persoalan pagar laut di sejumlah daerah terus menjadi perhatian publik. Semakin diusut, carut marut keberadaan Pagar Laut semakin kusut.

Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir  menantang aparat hukum khususnya Kejaksaan untuk mengungkap dalang di balik keberadaan pagar laut tersebut.

“Jaksa Agung harus perintahkan jajarannya agar segera bersikap dan bertindak sesuai norma hukum untuk memanggil pihak-pihak penyelenggara negara yang terlibat penerbitan SHGB laut di wilayah hukum para kajati,” kata Mukhsin Nasir saat berbincang dengan media, Minggu (26/1).

Mukhsin mengungkap fakta aturan biang keladi keberadaan Pagar Laut yang tidak hanya di Tangerang, tapi juga di Surabaya, Makassar hingga Bali. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.

PP No 26 tahun 2023 ini adalah peraturan yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut. PP ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan laut.

Materi pokok PP Nomor 26 Tahun 2023 meliputi: Pengendalian sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung ekosistem laut. Pemanfaatan hasil sedimentasi untuk pembangunan dan rehabilitasi ekosistem laut
Perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan hasil sedimentasi di laut. PP ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan laut dan daya dukung ekosistem pesisir dan laut.

“PP di atas diteken Jokowi  kurang dari dua bulan sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden. Jadi PP di atas semacam menghalalkan pengukuran tanah dengan modus kepentingan reklamasi,” kata Mukhsin.

Dengan adanya PP di atas yang diteken Jokowi, maka terjadilah pemagaran laut di sejumlah wilayah, mulai dari Teluk H
Jakarta, Jawa, Bali hingga ke Sulawesi.

“Sehingga terjadilah jaringan teroganisir untuk proyek-proyek ini yang melibatkan berbagai pihak dari pemerintah dan para cukong pengusaha,” kata Mukhsin.

MataHukum menemukan Jokowi sebenarnya meneken dua aturan soal reklamasi yakni PP No.18/2021. Di PP  HGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan. Sebab, mengacu pada PP No.18/2021 jo Permen ATR Nomor 18 tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.

“Nah harusnya Jokowi mencabut dan membatalkan dulu pp ini baru bikin pp 26 tahu 2023,jangan malah bikin PP yang saling bertabrakan,” kata Mukhsin.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa bambu-bambu yang terpancang membentuk Pagar Lain di Perairan Tangerang,, itu ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.

Dengan fakta di atas, menurut Mukhsin, kasus Pagar Laut ini sudah jelas sekali pokok masalah dan pidananya.

Namun sampai saat ini tak satupun lembaga penegak hukum ada yang muncul melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memanggil pihak-pihak terkait, terutama para pejabat, penyelenggara terkait pemasangan berdirinya Pagar Laut.

“Karena itu berani tidak Kejaksaan mengusut dan mengungkap dalangnya,” tandas Mukhsin. (***)

Exit mobile version