Fajarpos.com, Jakarta – Peserta BPJS Kesehatan di Indonesia memegang kartu BPJS Kesehatan, yang merupakan identifikasi mereka dalam program jaminan kesehatan ini.
Kartu BPJS Kesehatan diberikan kepada peserta oleh badan penyelenggara jaminan kesehatan, yaitu BPJS Kesehatan.
Jika kartu BPJS Kesehatan hilang atau mengalami kerusakan, peserta dapat mencetak ulang kartu tersebut. Proses pencetakan ulang dapat dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline.
Secara online, peserta dapat menggunakan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional yang dapat diunduh pada ponsel mereka. Dengan aplikasi ini, peserta dapat mencetak ulang kartu BPJS Kesehatan mereka sendiri.
Selain itu, jika peserta lebih memilih untuk mengurusnya secara offline, mereka dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Petugas di kantor BPJS Kesehatan akan membantu peserta dalam proses pencetakan ulang kartu BPJS Kesehatan mereka.
Simak cara untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang:
Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Online
- Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) apabila belum punya
- Buka aplikasi JKN dan lakukan pendaftaran
- Isi pendaftaran dengan data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon
- Login dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan kata sandi yang telah didaftarkan
- Masuk ke menu utama dan pilih “Cetak kartu e-ID”
- Klik pada ikon email dan ikuti sesuai arahan
- Nantinya, terdapat email masuk yang berisi kartu BPJS Kesehatan
- Cetak kartu BPJS Kesehatan yang baru
Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Offline
- Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang diperlukan, yaitu surat kehilangan, KTP, dan Kartu Keluarga (KK)
- Serahkan dokumen tersebut ke petugas
- Apabila sudah, minta petugas untuk cetak ulang kartu BPJS Kesehatan. Tunggu hingga selesai verifikasi
- Apabila dokumen sudah terverifikasi, petugas akan langsung mencetakkan kartu BPJS Kesehatan yang baru
Penting untuk dicatat bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir jika kartu BPJS Kesehatan mereka hilang. Berdasarkan informasi yang dikutip dari YouTube BPJS Kesehatan pada Rabu (25/10/23), sejak Januari 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diresmikan sebagai nomor identifikasi peserta dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ini berarti bahwa peserta hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan NIK sebagai identifikasi resmi, peserta tetap dapat mengakses manfaat jaminan kesehatan mereka tanpa harus memiliki kartu fisik BPJS Kesehatan.