Jakarta, FP Nasional – Mungkin kebanyakan orang merasa senang dengan dihapusnya tilang Manual.
Tilang manual memang secara resmi sudah dihapus, dengan kebijakan terbaru ini bagi yang suka langgar lalu lintas dan keamanan dalam berkendara, wajib tahu aturan mainnya.
Jika tidak atas kebijakan yang terbaru ini bisa jadi malah lebih sering ditilang atau malah numpuk banyak pelanggaran.
Penghapusan tilang manual ini berdasarkan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi yang dimaksud sesuai dengan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Tilang Elektronik alias Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE)
Dalam surat telegram mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
Kapolri meminta seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam). Hal ini dilakukan ketika memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Muncul pertanyaan, dengan dihapusnya tilang manual pelanggaran tidak ter-capture ETLE apa masih ada langkah lainnya?
Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pelanggaran tak kasatmata ke depan akan tercapture semua oleh ETLE.
“Diharapkan dengan teknologi elektronik, proses penindakan hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh,” kata Brigjen Pol Aan (21/10/2022).
Penindakan ETLE antara lain: bentuk pelanggaran dengan tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah.
Lanjutnya, melanggar rambu lalu lintas termasuk batas kecepatan di jalan tol, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi.
Kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari tiga orang.
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu serta tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor.
Dan pelanggaran seperti knalpot brong, merokok di jalan, tidak menggunakan kaca spion dan sebagainya juga akan ditindak melalui ETLE.
Aan berharap ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga keamanan serta kenyamanan berkendara semakin tercipta.
Besaran Denda Tilang Elektronik (ETLE)
Bagi pengendara yang terkena tilang oleh ETLE siap-siap membayar didenda dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor didenda maksimal Rp 100.000. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000.
***