Oknum PNS di Banten, Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2016

Fajarpos.com Fajarpos.com
Ilustrasi Kasus Pencabulan.

Lebak, FP Regional – Pihak Polda Banten menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS), akibat dari perbuatannya yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Aksi pencabulan ini telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2022.

“Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22),” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Lebak, Minggu.

Pelaku pencabulan sejak 2016, waktu itu korban masih berusia 16 tahun (usia di bawah umur). Bermula, korban (anak kandungnya) pada 2016 saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.

Korban tertidur lelap di bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka (ayahnya sendiri). Dan ayahnya merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban sebelah kanan berulang kali.

“Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku,” katanya.

Kasus pencabulan terulang kembali pada Juni 2017, dengan masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur. Dan tersangka lantas memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.

“Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban,” katanya pula.

Tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7/2022) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp.

Pesan singkat itu tidak dibalasnya karena ketakutan, sialnya pintu kamar korban tidak terkunci, sehingga tersangka masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi.

Kepolisian setempat kini sudah mengantongi bukti atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu, sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

***