Malang, FP Hukum – Karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Warga, Masyarakat Kota Batu Dapat Menikmati Layanan Konsultasi Hukum Gratis. Bagi yang membutuhkan layanan ini bisa mengunjungi stan di MPP yang berada di kompleks Balai Kota Among Tani.
Kasubsi Pertimbangan Hukum Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu Devi Prahabestari SH menjelaskan, stan Kejari Batu hadir untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat berkonsultasi hukum gratis. “Pada hari kerja selain Selasa, seluruh pengambilan tilang dipusatkan di stan Kejari Batu yang ada di MPP,” terangnya.
Tak hanya itu, stan Kejari juga terbuka dalam menerima pengaduan masyarakat. “Nah, untuk barang bukti yang telah berkekuatan hukum dapat diproses dan diambil di stan ini nantinya,” jelas dia.
Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo SH MH menjelaskan, Kejari Batu membuka stan di MPP Among Warga Batu ini agar masyarakat lebih mudah dan efisien dalam mendapatkan pelayanan hukum. “Dengan adanya stand Kejari Batu di MPP ini tentu menjadi wujud nyata bahwa Kejari Batu akan terus berusaha untuk memberikan pelayanan prima dalam melayani masyarakat Kota Batu,” imbuhnya. ***