Dewas: Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Temui Lukas Enembe

Fajarpos.com

Jakarta, FP Hukum – Dewas KPK tidak mempersoalkan rencana Ketua KPK Firli Bahuri yang turun gunung dan ikut bersama tim dokter independen ke Jayapura untuk memastikan kondisi sebenarnya Gubernur Papua Lukas Enembe.

Menurut Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, bahwa sepanjang pertemuaan itu menjadi bagian dari tugas, maka hal tersebut tidak dilarang.

“Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang,” kata Albertina di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.

Albertina juga menjelaskan tengang Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Bab IV Pasal 4 ayat (2) poin a.

Dalam aturan main tersebut memang disebut bahwa setiap pegawai KPK dilarang berhubungan langsung atau pun tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana dan pihak lainnya yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Namun, ada pengecualian dan aturan main itu tidak berlaku ketika hubungan yang dimaksud adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan dengan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.

Bahkan Albertina menilai Firli Bahuri tak perlu meminta izin kepada KPK dalam lawatannya menemui Lukas Enembe. Hanya saja, dia menegaskan bahwa pertemuan itu harus dalam rangka pelaksanaan tugas.

“Kalau tidak dilarang kan tidak perlu izin (Dewas KPK), yang penting dalam rangka pelaksanaan tugas,” kata Albertina.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas juga sedang dibidik dalam beberapa kasus seperti dugaan pencucian uang.

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisa dari sejumlah rekening milik Lukas Enembe dan keluarganya ke KPK.

PPATK menemukan sejumlah transaksi mencurigakan seperti misalnya transfer ke sebuah kasino di Marina Bay Sands, Singapura, hingga pembelian barang-barang mewah.

Dan transaksi keuangan Lukas Enembe disebut mencapai ratusan miliar. PPATK juga telah memblokir belasan rekening miliki Lukas Enembe dan keluarganya.

KPK hingga kini masih menemui kesulitan untuk memeriksa politikus Partai Demokrat itu. Lukas telah dua kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.

Pihak kuasa hukum Lukas sempat menawarkan agar penyidik KPK datang ke Jayapura, Papua, untuk melihat sendiri dan memeriksa kondisi kesehatan Lukas.

KPK awalnya tak mau memenuhi permintaan tersebut, belakangan Ketua KPK Firli Bahuri sepakat untuk mengirimkan tim ke Jayapura untuk memeriksa Lukas.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulisnya menyatakan KPK membentuk tim dokter independen bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ia menyatakan pertemuan dengan pihak Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip KPK untuk menjunjung tinggi azas-azas dalam pelaksanaan tugas pokok, termasuk hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.

***