JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada ruas jalan Cikunir – Kerawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, FX Poerbayu Ratsunu merupakan saksi yang dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated, khususnya di Ruas Cikunir-Karawang Barat, serta proyek on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan tersangka berinisial DP, yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai Direktur Utama Waskita Beton Precast sejak Desember 2021 lalu, FX Poerbayu Ratsunu telah meniti kariernya diberbagai posisi strategis di lingkungan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Dalam perkara ini, tim penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi lain. Diantaranya, mantan Direktur Operasional PT Jasa Marga berinisial SS. Selain itu seorang berinisial PW selaku Anggota Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi, dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independen. Termasuk juga memeriksa saksi PRJ selaku Pimpinan Proyek Area 1 PT JCC (Km 9 Simpang Susun Cikunir s.d KM 17 Bekasi Timur).
Selain itu juga telah diperiksa saksi IK, selaku Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama, mantan Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga berinisial FW, mantan Finance & Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT Bukaka Teknik Utama, berinisial AE, Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama berinisial BH dan Staff Engineering PT Bukaka yang berinisial KS.
Sementara itu ada empat terdakwa yang telah diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun di persidangan mereka telah divonis oleh majelis hakim yang tidak lebih dari empat tahun.
Masing – masing adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan mantan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 510 miliar.
(***)