Jakarta, FAJARPOS.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai ada yang salah dalam keputusan Presiden Jokowi karena telah menuturkan agar TNI/Polri juga ikut menyosialisasikan kinerja pemerintah yang telah dilakukan selama ini. Sebab menurut Fadli, penuturan ini berarti menyeret TNI/Polri pada posisi yang bukan ranahnya: politik praktis.
“Permintaan Presiden Joko Widodo di depan anggota TNI/Polri untuk menyosialisasikan kinerja pemerintah, jelas pernyataan yang sangat berbahaya. Sangat politis. Tidak proporsional,” komentar Fadli dalam sebuah keterangan tertulis kemarin, Jumat (24/08/2018).
Dia juga menambahkan, keputusan ini harusnya sama-sama diinsafi bahwa tidak hanya berpotensi menciderai pemilu, tetapi bahkan bisa merobohkan demokrasi.
Lagipula, Fadli menilai, ikut serta dalam menyosialisasikan kinerja pemerintah jelas-jelas bukan tugas TNI/Polri.
Fadli juga memaparkan beberapa ketidak sesuaian keputusan Presiden dengan UU yang mengatur persoalan TNI/Polri.
Misal dalam UU TNI No. 34/2004, Pasal 39 Ayat 2, yang bunyinya adalah “Prajurit dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis”.
Dasar hukum yang lain seperti UU Polri Nomor 2/2002, Pasa 28 Ayat 1 yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”.
Ditegaskan juga dalam Pasal 67 PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
UU di atas, menurut Fadli, sudah sangat jelas melarang pengikut sertaan kedua lembaga negara di maksud ke dalam politik praktis. Bahkan dengan mengacu pada teks UU di atas, netralitas TNI/Polri adalah wajib hukumnya.
“TNI/Polri harus menjaga netralitasnya. Presiden harus meralat pernyataannya dan TNI/Polri harus tetap netral dalam pemillu pilpres,” tegas Fadli. (FNI)