KPK Akan Periksa PINTU sebagai Saksi Korupsi ASDP

Fajarpos.com
Platform Pintu
Platform Pintu

Jakarta – Penyidik memanggil Pintu untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, Rabu (25/6/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

PT Pintu Kemana Saja- dikenal dengan nama dagang PINTU- adalah perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK baru saja menyita lima kendaraan mewah yang terdiri dari Lexus 2 unit, Maybach 1 unit, Alphard 1 unit, dan Xpander 1 unit.

Selain itu juga ada senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32, serta tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baru-baru ini, KPK membantarkan penahanan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie selaku tersangka. Pembantaran penahanan itu dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa Adjie pada Rabu (11/6) petang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terdiri dari satu pihak swasta dan tiga lainnya merupakan pegawai PTASDP. Para tersangka sudah dicegah ke luar negeri.

Empat tersangka dimaksud ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PTASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Hak Jawab:

PINTU Mendukung Penuh Langkah KPK, Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan dalam Dugaan Kasus Korupsi ASDP

Menanggapi pemberitaan mengenai rencana pemanggilan perwakilan PT Pintu Kemana Saja (PINTU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PINTU menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

PINTU mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam penegakan hukum.
PINTU siap bekerja sama dan mematuhi proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami telah memberikan informasi selengkap-lengkapnya. Kami percaya penuh terhadap integritas dan independensi KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.

Tidak ditemukan adanya keterkaitan pengguna aplikasi PINTU dalam perkara tersebut. Begitu mendapatkan informasi terkait dugaan nama-nama pengguna, kami segera melakukan pengecekan internal. Hasilnya, nihil. Tidak ditemukan kecocokan antara nama-nama yang disebutkan oleh KPK dalam suratnya, dengan nama pengguna maupun karyawan PINTU pada saat ini.

Adapun mengenai data-data nihil tersebut, kami telah menyerahkan laporan secara resmi kepada KPK dan telah diterima oleh KPK. Ke depan, kami akan terus kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh pihak berwenang sesuai regulasi yang berlaku.

(*)