Havana, Kuba – Kuba telah memutuskan untuk ikut serta dengan Afrika Selatan dalam menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Kuba menjadi negara ke-14 yang bergabung dalam gugatan terhadap Israel.
Kementerian Luar Negeri Kuba menyatakan bahwa negaranya ini ingin mengakhiri genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina
“Berkontribusi sebanyak mungkin untuk mengakhiri genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.”
Kuba menegaskan bahwa genosida, apartheid, pemindahan paksa, dan hukuman kolektif tidak memiliki tempat di dunia saat ini dan tidak boleh ditoleransi oleh masyarakat internasional. Mereka menyerukan keadilan dan kepatuhan terhadap Piagam PBB dan hukum internasional.
Keputusan terbaru dari Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasinya di Rafah, tempat lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum diserbu pada bulan Mei.
Lebih dari 37.000 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan lebih dari 85.000 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Lebih dari delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.
Afrika Selatan juga telah mengajukan kasusnya terhadap Israel, menuduhnya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Kasus ini diajukan ke pengadilan PBB di Den Haag dan berpendapat bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang ditetapkan setelah Holocaust dan mewajibkan semua negara untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa.
(*)