KPK Periksa Direktur PT Mulia Graha Tata Lestari Viady Sutojo terkait Kasus Harun Masiku

Fajarpos.com
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)

JAKARTA – Viady Sutojo, Direktur PT Mulia Graha Tata Lestari dipanggil penyidik KPK.

Viady Sutojo ditelisik sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama VS (Viady Sutojo), karyawan swasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU.

Viady diketahui merupakan Direktur PT Mulia Graha Tata Lestari. Ia disebut-sebut sebagai rekan bisnis Djoko Tjandra, yang dikenal karena kasus Bank Bali. Namun, keterkaitan Viady dalam kasus Harun Masiku masih belum diketahui dan akan diungkap setelah pemeriksaan oleh penyidik KPK rampung.

Sementara itu, KPK telah menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke meja hijau.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025), Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto berperan dalam memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 serta meminta Kusnadi untuk membuang ponselnya.

(***)