Diterpa Gugatan Hukum H Sukiyat, Saham PT Astra Otoparts Tbk Anjlok

Fajarpos.com
PT Astra Otoparts melemah

JAKARTA – Saham PT Astra Otoparts Tbk. (AUTO) mengalami anjlok pada Selasa (25/3/2025).

Saham PT Astra Otoparts Tbk turun sebesar 1,00% atau 20 poin ke level 1.975 IDR, setelah sebelumnya ditutup di angka 1.995 IDR. 

Pelemahan PT Astra Otoparts Tbk terjadi di tengah sorotan terhadap perusahaan akibat gugatan hukum yang diajukan oleh pengusaha nasional H. Sukiyat.

Dikutip dari monitorindonesia, kasus hukum yang membelit Astra Otoparts ini berpotensi mempengaruhi sentimen investor terhadap saham AUTO. Saat ini, saham AUTO mengalami penurunan di tengah ketidakpastian hukum yang melibatkan perusahaan.

Kasus Hukum Astra Otoparts

Diketahui, PT Astra Otoparts Tbk. bersama dua anak usahanya, PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa, digugat pengusaha H. Sukiyat dalam kasus wanprestasi yang terdaftar dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr. 

H. Sukiyat menuding Astra Otoparts dan anak usahanya melakukan tindakan yang merugikan bisnisnya di sektor kendaraan pedesaan atau Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes).

Pada Senin (24/3/2025) sidang gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Ut itu  dihadiri pihak PT Astra Otopart Tbk.

Namun kuasa hukum PT Astra Otoparts Tbk., itu terkesan diam-diam. Bahkan tampak menghindari awak media.

“Nanti ya. Nanti ya. Saya tidak berkompetensi untuk menjawab,” kata kuasa hukum dua anak perusahaan Astra Otopart, Tbk; PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa, Rris usai keluar dari ruang sidang.

Dalam gugatan H Sukiyat, PT Astra Otoparts sebagai pihak Turut Tergugat. Sementara dua anak usahnya yakni PT Valesto Indonesia (Tergugat I) dan PT Ardendi Jaya Sentosa (Tergugat II).

(***)