Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku

Redaksi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.

Penetapan Hasto Kristiyanto tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari Detikcom, surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto ini sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Surat itu juga menyebutkan bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.

Namun pihak KPK, baik dari unsur pimpinan maupun juru bicara KPK, belum memberikan respons saat dikonfirmasi.

(***)