Penampakan Surat Perintah Penyidikan KPK dalam Kasus Harun Masiku dengan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Redaksi
KPK tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka kasus Harun Masiku

JAKARTA – KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada 20 Desember 2024, usai pelantikan pimpinan baru KPK di depan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam sprindik tersebut, Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dugaan suap yang ditangani KPK ini, terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI.

Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi Penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor: Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai buronan sejak Januari 2020, setelah mangkir dari panggilan KPK dalam kasus dugaan suap kepada penyelenggara Negara.

Kasus ini mencuat setelah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman 7 tahun penjara. (***)