Menunggu 5 Tahun Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Beber Kecukupan Bukti

Fajarpos.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

JAKARTA – Penyidik KPK baru tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto tersangka kasus suap Harun Masiku. Padahal KPK telah menyidik 5 tahun lalu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan kecukupan alat bukti menjadi penyebab komisi antirasuah baru menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka setelah lima tahun menangani kasus Harun Masiku.

“Kenapa baru sekarang? Jadi kalau rekan-rekan kan melihat kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang (penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto). Ini karena kecukupan alat buktinya,” Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Setyo menerangkan penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah dalam proses pencarian Harun Masiku, penyidik melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik.

“Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan. Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah, terbit Surat Perintah Penyidikan. Jadi sebetulnya alasan pertimbangan,” ujarnya.

Setyo juga menegaskan menegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

(***)