Pegawai Pajak Dapat Rezeki Nomplok Hingga Rp 100 Juta

Fajarpos.com Fajarpos.com
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta, FP Nasional – Para pegawai Negeri SIpil (PNS) lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencapai target penerimaan pajak di tahun ini mereka mendapatkan ‘rezeki nomplok’ hingga Rp 100 Juta.

Hingga 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.634,36 yaitu mencapai 110,1% dari target yang ada di dalam Perpres 98/2022 sebesar Rp 14.85 triliun.

Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dimana pegawai PNS berhak mendapatkan bonus.

Sesuai dengan Perpres Nomor 96 tahun 2017 pasal 3b, dimana dengan pemberian bonus harus dengan pertimbangan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai. 

Pada Lampiran Perpres 37/2015 tercantum jika tunjangan kerja diberikan paling rendah 10% dan paling tinggi 30% dari besaran tunjangan kinerja.

PNS DJP sudah dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mendapat bonus.

Sesuai dengan Perpres 37/2015 terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk lebeu jabatan tinggi.

(Ald/Ald)