Fajarpos.com, Jakarta – Pasangan capres-cawapres yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, (25/10/23).
Kedua kandidat tersebut telah mengajukan cuti dari jabatan mereka untuk proses pendaftaran sebagai pasangan capres-cawapres di KPU. Pendaftaran ini merupakan langkah penting dalam proses pemilihan presiden yang akan datang.
“Beliau meminta izin cuti, juga sudah diajukan,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/10).
Pasangan Prabowo-Gibran telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, sesuai dengan persyaratan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Mereka juga telah mendapatkan izin cuti dari jabatan mereka. Oleh karena itu, tidak ada kendala yang mencegah mereka untuk melakukan pendaftaran pada hari Rabu besok. Proses pendaftaran ini merupakan tahap penting dalam perjalanan menuju pemilihan presiden.
“Kalau surat izin untuk maju sebagai capres-cawapres sesuai dengan hasil penentuan persyaratan Pemilu sudah diajukan dan alhamdulillah sudah disetujui,” jelas Dasco yang juga Wakil Ketua DPR ini.
Pendaftaran Prabowo dan Gibran di KPU direncanakan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Proses pendaftaran ini akan dilakukan oleh pimpinan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh delapan partai politik, yaitu Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gelora, PBB, Partai Garda Republik, dan Partai Prima.
Proses pendaftaran ini adalah langkah selanjutnya dalam perjalanan mereka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan presiden yang akan datang.