Fajarpos.com, Jakarta – Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Firli Bahuri akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan,” kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tim gabungan penyidik yang akan memeriksa Firli Bahuri terdiri dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri.
Meskipun tim gabungan ini terlibat dalam pemeriksaan, penanganan perkara tetap berada di bawah Polda Metro Jaya, yang memegang kewenangan untuk mengusut kasus tersebut.
Firli Bahuri akan dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK.
“Penanganan perkara ini tetap ditangani Polda Metro Jaya,” katanya.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan di Bareskrim Polri, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri telah memerintahkan Bareskrim Polri dan DivPropam Polri untuk memberikan asistensi dalam penanganan perkara ini oleh Polda Metro Jaya.
Kapolri juga menekankan pentingnya kecermatan, hati-hati, dan profesionalisme dalam mengusut kasus ini, mengingat perkara ini memiliki perhatian besar dari publik. Dengan demikian, proses pemeriksaan dan penyelidikan akan dilakukan dengan cermat dan transparan.
“Karena itu, dalam setiap tahapannya damping Bareskrim, Propam, saya minta turun, sehingga tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional, jadi itu yang tentunya saya minta sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kapolri, Selasa (17/10/23).
Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua kepada Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK. Sebelumnya, Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (20/10/23).
Kepolisian kembali memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait kasus ini pada Selasa (24/10/23).