Dinkes Banten: Dari Total 12 Kasus Gagal Ginjal Akut, 6 Meninggal Dunia

Fajarpos.com Fajarpos.com
Ilustrasi Gagal Ginjal.

Serang, FP Regional – Berdasarkan informasi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, dr Ati Pramudji Hastuti menyebut, dari total 12 kasus gagal ginjal akut, 6 meninggal dunia.

“Di kita ada 12 kasus di Banten, 6 kasus meninggal dunia, 5 kasus sudah sembuh, dan satu kasus dalam perawatan,” kata Ati kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Serang. Senin (24/10/2022).

Ati merinci, 12 kasus tersebut tersebar di empat wilayah di antaranya Kota Tangerang 4 kasus, di antaranya tiga orang meninggal, satu masih dirawat.

Kabupaten Tangerang 6 kasus di antaranya empat meninggal dunia, dua orang sembuh. Kota Tangerang Selatan ditemukan satu kasus sembuh, dan di Kota Cilegon satu kasus meninggal dunia.

“Kasus rata-rata di usia di bawah lima tahun,” ujar Ati.

Ati sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas kabupaten dan kota serta fasilitas kesehatan (faskes) untuk menghentikan pemberian obat jenis sirup kepada anak.

“Kemarin sesuai arahan Kemenkes-nya stop dulu untuk sementara seluruh obat-obatan jenis sirup sampai ada penelitian lebih lanjut,” beber dia.

“Kemarin kan sudah ada beberapa ekspos dari BPOM ada sekitar 133 jenis sirup yang aman untuk dikonsumsi jika sesuai dengan dosisnya. Tapi ada juga yang tidak layak untuk dikonsumsi karena mengandung tiga zat berbahaya,” tambah Ati.

Ati pun mengajak seluruh orangtua di Banten yang memiliki anak Balita tetap tenang, tak panik, dan pastikan kondisi daya tahan tubuh anak dijaga dengan mengkonsumsi vitamin dan gizi seimbang.

Jika mengalami gejala, segera bawa dan datangi fasilitas kesehatan serta jangan membeli obat di warung-warung yang dikhawatirkan berbahaya pada anak.

“Jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut, jangan didiamkan tapi sebaiknya langsung dibawa ke fasilitas kesehatan. Kita jangan langsung memberikan obat beli obat di warung, tapi biasakan berobat di fasilitas kesehatan biarkan serahkan kepada dokter,” pungkas dia.