Jakarta Pusat – Banyak diantara kita sebagai orang tua bertanya-tanya, “Sampai usia berapa BPJS Kesehatan Anak di Tanggung Orang Tua?”.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk seluruh masyarakat, termasuk anak-anak.
Namun, hingga usia berapa anak tetap menjadi tanggungan orang tua dalam program ini?
Merujuk pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, batas usia anak yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan orang tua adalah 21 tahun atau 25 tahun bagi yang menempuh pendidikan formal.
Artinya, jika anak masih menempuh pendidikan formal, kepesertaannya dapat ditanggung oleh orang tua sampai usia 25 tahun.
Namun, jika buah hati kita sudah berusia 21 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, maka BPJS Kesehatan tidak lagi menjadi tanggung jawab orang tua.
Perlu diingat bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk anak yang belum menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri.
Selain itu, anggota keluarga yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan paling banyak empat orang, termasuk suami/istri yang sah dan maksimal tiga orang anak.
Besaran iuran BPJS Kesehatan juga berdasarkan aturan lama, dengan skema kelas I, II, dan III. Semoga informasi ini membantu!
(*)