Kenaikan PPN 12 Persen, PDIP Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan

Redaksi
Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster saat aksi penolakan PPN 12 persen di depan Istana Merdeka.

JAKARTA – Sikap PDIP terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% disorot. Sebab dulu terdepan mendukung, sekarang menolak.

Kenaikan pajak 12 persen sudah termaktub dalam usulan revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang kemudian menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini disahkan di forum Rapat Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 yang juga telah disetujui Fraksi DPR PDI-P.
Sebagai catatan, dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit.

“Jika sekarang sikap PDI-P menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan,” ujar Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Ia mengatakan sebagian masyarakat tentu akan menilai perubahan sikap PDIP dikaitkan dengan posisinya yang berada di luar pemerintahan. Karena argumentasi ditentukan oleh posisi (kekuasaan).

“Dulu setuju bahkan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan,” ujar Viva

kebijakan Presiden Prabowo untuk memberlakukan PPN 12% secara lex specialist hanya untuk barang-barang mewah dianggap sebagai langkah bijaksana. Kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat dan mencegah kontraksi ekonomi.

(***)