Putar Video Pengakuan Marcella Santoso, Kejagung Dikecam

Fajarpos.com
Marcello Santoso
Tersangka kasus perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor crude palm oil (CPO), timah, dan kasus importasi gula, Marcella Santoso, mengaku sempat membuat konten negatif berkaitan dengan rancangan undang-undang TNI (RUU TNI) dan Indonesia Gelap.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kecaman dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) usai memutar video pengakuan Marcella Santoso.

Video berdurasi 4 menit 41 detik itu berisi permintaan maaf Marcella soal instruksi untuk membuat dan menyebarkan konten negatif tentang kejaksaan. Tak hanya itu juga penolakan RUU TNI dan ‘Indonesia Gelap.’

YLBHI menyebut pembuatan video tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan dan disinformasi yang membahayakan demokrasi.

“Video itu merupakan tindakan tanpa dasar, bagian dari disinformasi dan penyesatan informasi publik,” kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur, dikutip Senin (23/6/2025).

Pengakuan atau kesaksian, tambah dia, seharusnya disampaikan di ruang persidangan, bukan lewat video yang diputar secara sepihak oleh aparat penegak hukum. Isnur menduga video tersebut dibuat dalam situasi yang tidak wajar. 

“Saya melihat ada semacam upaya yang memaksa terhadap dia membuat,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa gerakan penolakan terhadap RUU TNI maupun kritik terhadap Kejaksaan Agung muncul bukan karena satu orang, melainkan karena substansi persoalan.

“Ada upaya pengalihan isu, penyembunyian informasi, dan pengerdilan gerakan mahasiswa serta masyarakat luas,” lanjutnya.

Isnur menilai penggunaan hukum secara represif untuk mengontrol opini publik adalah gejala memburuknya demokrasi.

“Tentu ini sangat buruk buat demokrasi di mana hukum dipakai sebagai sarana hegemoni,” ujarnya.

Adapun dalam video yang diputarkan Kejagung itu, Marcella Santoso mengakui menyebarkan isu negatif tentang Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, serta isu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tentang petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap.

Namun, saat wawancara singkat dengan wartawan di halaman Gedung Jampidsus, Marcella mengklarifikasi video itu. Ia mengatakan tidak pernah memberikan instruksi perihal penyebaran konten negatif tentang isu Indonesia Gelap dan RUU TNI.

“Saya enggak bikin soal RUU TNI, saya enggak bikin. Indonesia Gelap bukan saya yang bikin,” katanya, Rabu (18/6/2025).

Ia memastikan tak membuat narasi isu Indonesia Gelap dan RUU TNI. Namun saat ditanya alasan mengakui membuat isu itu dalam video yang diputar oleh Kejaksaan Agung, Marcella bungkam. Dia tak menjelaskan pembuatan video tersebut dalam tekanan jaksa atau bukan.

Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan bersama sang suami Ariyanto, mantan direktur pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar dan ketua buzzer M Adhiya Muzakki. 

Jaksa menyangka mereka kongkalikong membuat narasi negatif terhadap kejaksaan soal tiga kasus yang tengah ditangani, yakni CPO, Timah, dan impor gula. (***)