Iuran BPJS Kesehatan: Berapa Besaran untuk Tahun 2024?

Fajarpos.com Fajarpos.com
Iuran BPJS Kesehatan

Tangerang SelatanBerpa Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024? Pemerintah akan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Nantinya, KRIS akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Perubahan ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Dengan sistem baru ini, BPJS Kesehatan tidak lagi membagi kepesertaan menjadi tiga kelas. Kelas tersebut menentukan besaran iuran serta kualitas ruang rawat inap yang diterima. Semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap yang serupa.

Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap ruang rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar, seperti pendingin udara, jumlah pasien maksimal, hingga ketersediaan kamar mandi. Masyarakat pun bertanya: apakah akan ada perubahan iuran peserta?

Dalam Perpres 59 Tahun 2024, pemerintah menjelaskan bahwa mereka akan menerapkan sistem KRIS secara bertahap.

Targetnya, semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025.

Perpres 59 Tahun 2024 menetapkan bahwa besaran iuran harus ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Selain itu, penetapan besaran tarif dan manfaat peserta juga akan dilakukan pada tanggal yang sama.

Sementara itu, selama masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih mengikuti aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Jaminan Kesehatan, di mana pemerintah membayarkan iurannya secara langsung.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Para pekerja yang bekerja pada lembaga pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  • Peserta PPU: Para pekerja yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  • Keluarga tambahan PPU: Para pekerja penerima upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, membayar iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.
  • Kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, memiliki perhitungannya sendiri dengan rincian:
  1. Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  2. Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  3. Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  • Veteran, Perintis Kemerdekaan: Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan membayar iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini dibayar oleh pemerintah.

Pembayaran iuran terakhir, yang diatur dalam Perpres 63/2022, harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016.

Denda akan dikenakan jika peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Menurut Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
  3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Semoga informasi Iuran BPJS Kesehatan ini bermanfaat.

(*)