Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menonaktifkan kartu tanda penduduk atau pembekuan NIK KTP warga yang tidak sesuai dengan domisili mereka di Jakarta.
Keputusan ini diambil dengan tujuan menghindari kekisruhan data pemilih pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari kemarin.
Pada Pemilu 2024, pemilih yang memiliki NIK sesuai dengan domisili di Jakarta tidak akan terkena penonaktifan. Sebaiknya kita menonaktifkan ini setelah Pemilu agar tidak berdampak pada pemilih tetap.
Dilansir dari laman DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penertiban kependudukan sesuai dengan domisili.
Kebijakan ini diharapkan akan dilaksanakan secara bertahap setelah Pemilu 2024.
Warga Jakarta harus melakukan pengecekan status NIK KTP mereka untuk memastikan apakah NIK tersebut masih aktif atau sudah dinonaktifkan sesuai kebijakan pemerintah.
Langkah ini menjadi suatu langkah proaktif dan penting untuk menjaga keberlanjutan administrasi kependudukan mereka.
Pengecekan ini juga menjadi langkah pencegahan agar warga Jakarta tidak mengalami kendala terkait status kependudukan mereka di masa mendatang.
Selain itu, warga Jakarta harus melakukan pengecekan status NIK KTP mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah terkait domisili.
Dengan demikian, warga yang NIK-nya sesuai dengan domisili di Jakarta dapat memastikan keberlanjutan hak dan kewajiban sebagai penduduk yang sah di wilayah tersebut.
Cara Cek NIK KTP Secara Online
Berikut adalah cara cek NIK KTP secara online apakah masih aktif atau tidak:
- Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta melalui tautan ini: Data Warga DKI Jakarta.
- Pilih menu “Cek Pembekuan Warga.”
- Masukkan nomor NIK pada kolom yang telah disediakan.
- Isi captcha yang tertera agar bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
- Klik tombol “Cari Data Pembekuan.”
- Jika NIK tidak terdampak, akan muncul pesan “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”
- Jika NIK terdampak, akan muncul pesan “NIK (nomor NIK) a.n (nama pemilik) terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”
Cara Pengaktifan Kembali (Reaktivasi) KTP Secara Online
Jika KTP Anda dinonaktifkan, Anda dapat mengajukan permohonan reaktivasi kembali melalui:
- Ajukan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan.
- Petugas kelurahan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
Dengan langkah-langkah di atas, warga Jakarta dapat memastikan status NIK KTP mereka dan menjaga keberlanjutan hak serta kewajiban sebagai penduduk yang sah.
(*)