Sabet Penghargaan, Ternyata Hendi Prio Santoso Terseret Sejumlah Kasus Korupsi di PGN

Redaksi
Dirut MIND ID Hendi Prio Santoso diduga terlibat kasus korupsi PGN. (Foto: Ist)

JAKARTA – Hendi Prio Santoso, CEO Mining Industry Indonesia (MIND ID), baru saja menyabet penghargaan Kumparan Award Impact Makers 2024.

Hendi Prio Santoso menerima penghargaan Impact on Downstream Industry Leadership atas kepemimpinannya.

Sebagai Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso dinilai memiliki komitmen kuat dalam menjalankan mandat hilirisasi mineral terintegrasi.

Upayanya tersebut mampu berkontribusi pada peningkatan nilai tambah mineral batu bara yang lebih optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi agresif menuju Indonesia Emas 2045.

Namun prestasi Hendi Prio Santoso bisa hilang jika jejak masa lalunya terungkap. Jejak digitalnya menyebut dugaan keterlibatan Hendi saat menjabat Dirut PGN sejumlah kasus korupai.

Ajie Kristanto, Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW) pernah meminta Menteri BUMN Erick Thohir membatalkan pengangkatan Hendi Prio Santoso sebagai CEO Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Hendi banyak dilaporkan berbagai elemen masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau dugaan korupsi selama menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN), yang sampai saat ini sedang di selidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan korupsi itu antara lain seperti dilaporkan ke KPK adalah PT. PGN melalui anak usahanya yaitu PT Saka Energi Indonesia (SEI), di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah. Terdapat dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar US$70 juta di mulai sejak 2014.

Medio awal 2020 lalu, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Hendi Prio Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Ada dua dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Hendri.

Pertama dugaan kerugian negara yang disebabkan adanya pajak yang diduga digelapkan saat pembelian saham oleh PT Saka Energi Indonesia. Dimana, kewajiban pajak yang dimaksud berkaitan dengan pembelian 65 persen saham di Blok Pangkah oleh Saka dari Hess Corporation pada 2014 lalu.

Dari pembelian tersebut, Mahkamah Agung (MA) memutuskan dan meminta PT Saka Energi Indonesia untuk bertanggung jawab atas pajak dan denda bernilai total US dolar 255,4 juta.

Selain itu, kasus investasi di PT PGN melalui anak perusahaan yakni PT SEI di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah yang diduga kuat menimbulkan kerugian negara yang besarnya mencapai Rp 1 triliun.

Selain itu, di tahun 2016 ada kasus dugaan korupsi Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Lampung. Indikasi Keuangan negara hingga Rp 1 triliun.

(***)