Kejagung dan Pegadaian Teken MoU Penyimpanan Barbuk Perhiasan dan Logam Mulia

Redaksi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana jalin kerja sama dengan PT Pegadaian

JAKARTA – Kejaksaan Agung dan PT Pegadaian jalin kerja sama dalam penyimpanan barang bukti berharga seperti perhiasan, logam mulia, dan barang bernilai ekonomi lainnya.

Penandatanganan MoU dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana dengan PT Pegadaian di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2024).

Kesepakatan yang ditandatangani meliputi beberapa bidang penting, di antaranya koordinasi dalam mendukung penanganan perkara sejak tahap prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Asep Nana Mulyana menekankan pentingnya kerja sama ini dalam mendukung transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045.

“Kami terus memperkuat berbagai aspek, termasuk organisasi dan SDM untuk memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” ujar JAM-Pidum.

Kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan keandalan dalam proses penanganan barang bukti berharga. Dengan dukungan PT Pegadaian, penaksiran nilai dan penyimpanan barang bukti diharapkan dapat dilakukan dengan lebih aman dan berkualitas.

Selain itu, kedua belah pihak juga berencana mengadakan berbagai kegiatan bersama, seperti seminar, simposium, dan diskusi, untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang hukum.

Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga, kementerian, dan BUMN dalam menjalankan fungsi kejaksaan, khususnya dalam penanganan tindak pidana umum yang cerdas, berintegritas, dan humanis.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses penanganan barang bukti dalam kasus-kasus tindak pidana umum dapat lebih terjamin keamanannya dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(***)