Dugaan Pencemaran Nama Baik, Denny Sumargo Resmi Laporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya

Fajarpos.com
Denny Sumargo

Fajarpos.com, Jakarta – Denny Sumargo telah mengajukan laporan terhadap Verny Hasan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam pendampingan oleh pengacaranya, Mohamad Anwar, suami dari Olivia Allan merasa kesal terhadap tindakan terlapor yang kembali membicarakan masalah masa lalu.

“Sehubungan dengan adanya peristiwa lama diangkat lagi, jadi untuk meredam supaya juga ini berproses secara hukum ada juha yang harus saya lindungi hak klien saya sehingga atas keputusan dari pak densu untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik atas nama VH (Verny Hasan),” kata Mohamad Anwar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).

“Pasal yang kita tuduhkan Pasal 310, 311 KUHP 315 juga kemudian juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE,” sambungnya.

Denny Sumargo sendiri terkejut mengapa masalah yang sudah selesai kembali diungkit lagi.

“Kaget juga maksudnya kenapa?,” ujar Denny Sumargo.

Terdapat dugaan bahwa Verny Hasan merespon dengan mengungkit kembali masalah tes DNA setelah mendengar Podcast Denny Sumargo yang menampilkan Richard Lee.

Denny Sumargo mengklarifikasi bahwa dalam Podcast tersebut, dia hanya berbicara tentang pengalaman pribadinya dan tidak secara sengaja melibatkan atau menyeret nama orang lain dalam pembahasan tersebut.

“Jadi ada yang bilang juga katanya gara-gara kutipan video waktu lagi ngobrol sama dokter Richard, disitu saya lagi cerita gimana kita harusnya bisa memaafkan segala macam, bagaimana kita harusnya memaafkan yang sudah terjadi,” terang Denny Sumargo.

Namun, Denny Sumargo menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan Verny Hasan. Dia hanya merasa bingung karena Verny Hasan merasa risih dengan pembahasan tersebut.

Denny menjelaskan bahwa dalam Podcast tersebut, dia hanya berbicara dari sudut pandang pribadinya dan berbagi pengalaman hidupnya kepada orang lain.

Dalam konteks ini, laporan yang diajukan oleh Denny Sumargo terhadap Verny Hasan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan kasus pencemaran nama baik.