Terungkap 2 Nama Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina Pejabat PT Telkom Indonesia

Fajarpos.com
PT Telkom Indonesia

JAKARTA – Pelan tapi pasti kasus  dugaan korupsi proyek pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2023 terungkap. Dua dari tiga tersangka pejabat di PT Telkom Indonesia.

Keduanya yang diduga tersangka adalah Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan (DR); SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012 – 2020, Weriza (W).

Lalu satu tersangka dari swasta yakni Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar (E).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bahwa tiga tersangka itu terdiri dari 2 pejabat Telkom dan 1 pihak swasta. “Dua orang merupakan pe­nyelenggara negara dari Telkom dan satu orang swasta,” kata  dikutip pada Sabtu (22/2/2025).

Sementara itu Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, proyek digitalisasi SPBU melalui Kontrak Nomor SP-12/C00000/2019-SO, tertanggal 18 April 2019, melibatkan PT Telkom (Persero) Tbk dan PT Pertamina (Persero). Proyek bernilai Rp 3,6 triliun itu mencakup sistem monitoring distribusi dan transaksi penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina.

Rinciannya, alokasi anggaran Rp 2,8 triliun untuk pengadaan dan pemasangan sistem, infrastruktur pendukung, serta data center, dan Rp 788,5 miliar untuk biaya support. Jangka waktu pekerjaan ditetapkan mulai 4 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2019.

Namun, Uchok mengungkapkan bahwa PT Telkom mengalami keterlambatan dalam penyelesaian proyek. 

Hingga 21 November 2019, baru 1.415 SPBU atau 25,64 persen yang berhasil diintegrasikan dari target 5.518 SPBU.

“Implementasi proyek ini jauh dari target yang direncanakan. Padahal, tahapan implementasi yang dijanjikan mencakup 1.000 SPBU pada 2018 dan 4.518 SPBU pada 2019,” kata Uchok.

(***)

Sumber: Monitor Indonesia

Exit mobile version