Jakarta, FP Nasional – Menko Polhukam Mahfud MD ungkap bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) hendak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam rangka mencabut UU KPK hasil revisi tahun 2019.
Hanya saja rencana tersebut pada akhirnya urung dilakukan karena Jokowi mendapat ancaman dari DPR. Ia ungkap jika Perpu diterbitkan, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, dkk. akan menolaknya.
“Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) dan kawan-kawan di DPR, ‘kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak’. Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau,” kata Mahfud dalam diskusi bersama Rocky Gerung di RGTV Channel ID, Rabu (19/10).
Mahfud menjelaskan tentang keberadaan perppu yang hendak diterbitkan, bertujuan agar KPK dan pegawainya bakal seperti KPK versi lama atau sesuai dengan UU KPK sebelumnya. Namun, jika DPR menolak, maka Perppu KPK tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Anda bayangkan kalau perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai Perpu, sementara DPR mengancam, kalau perpu dikeluarkan kami tolak,” ujar Mahfud.
“Kacau ini. Menjadi perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasar perppu itu ndak bisa punya dasar hukum lagi, karena perppu nya ditolak,” katanya..
Lanjut Mahfud, itulah kenapa presiden Jokowi tidak jadi mengeluarkan Perppu KPK. Mahfud menilai keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang.
“Itu sebabnya risiko terkecil dipilih presiden,” ucapnya.