Mahfud MD: Putusan MK Gagalkan Skenario Lawan Kotak Kosong dan Calon Boneka di Pilkada 2024

Fajarpos.com
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (Istimewa).

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (Eks Ketua MK) Mahfud MD menilai bahwa putusan terbaru MK terkait ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berpotensi menggagalkan skenario kotak kosong atau calon boneka. Hal ini dinilai penting dalam memastikan Pilkada berjalan lebih adil dan kompetitif.

Mahfud menyampaikan bahwa putusan MK tersebut tidak hanya relevan untuk Jakarta, tetapi juga berpotensi mempengaruhi banyak daerah lain yang mungkin menghadapi situasi serupa. “Saya kira ini adalah putusan yang bagus dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera menindaklanjutinya. Hal ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di lebih dari 36 Pilkada lainnya yang menghadapi ancaman kotak kosong atau calon boneka,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca: Putusan MK Terbaru: Syarat Usia dan Pencalonan Kepala Daerah Direvisi, Apa Saja Perubahannya?

Dampak Putusan Terhadap Pilkada 2024

Mahfud menegaskan bahwa dengan adanya putusan ini, proses Pilkada di daerah-daerah yang berpotensi mengalami skenario kotak kosong akan menjadi lebih adil. Ia mengingatkan masyarakat di daerah-daerah tersebut untuk tetap tenang karena masih ada waktu sembilan hari untuk mempersiapkan segala sesuatunya. “Dengan putusan ini, proses menjadi lebih adil dan lebih baik. Masyarakat di daerah-daerah yang berpotensi menghadapi kotak kosong harus tetap tenang karena masih ada waktu yang cukup untuk melakukan persiapan,” tambah Mahfud.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini juga mengingatkan bahwa putusan tersebut berlaku untuk Pilkada 2024. Menurut Mahfud, KPU tidak bisa berdalih belum menerima salinan putusan sebagai alasan untuk menunda pelaksanaannya. “Saya kira sekarang KPU sudah tahu dan tidak boleh beralasan ‘saya belum menerima putusan MK’. Putusan MK itu, setelah palu diketok, langsung diserahkan hari itu juga. Jadi, tidak ada alasan untuk mengatakan belum menerima putusannya,” tegasnya.

Pengaruh Terhadap Koalisi Partai Politik

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa putusan ini akan berdampak signifikan bagi banyak partai politik, termasuk yang sudah tergabung dalam koalisi. Ia mencontohkan, partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) maupun KIM Plus harus memperhitungkan dampak putusan ini. “Putusan ini berlaku untuk semua partai, bukan hanya PDIP. Bahkan, partai yang sudah tergabung dalam koalisi, misalnya di KIM atau KIM Plus, harus mempertimbangkan kembali posisi mereka. Misalnya, partai yang tidak bergabung pun masih berpeluang untuk mencalonkan kandidat sendiri karena ini belum masuk tahap pendaftaran,” jelas Mahfud.

Latar Belakang Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang mengatur syarat minimal perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dengan putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi diwajibkan mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan pasangan calon. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah yang bersangkutan.

Putusan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak partai politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024 tanpa harus tergantung pada koalisi besar, sehingga mengurangi kemungkinan munculnya calon boneka atau kotak kosong yang dapat merusak kualitas demokrasi lokal.

(*)