Fajarpos.com, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, telah memerintahkan timnya untuk mengantisipasi potensi kampanye hitam atau black campaign selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sanitiar Burhanddin juga menekankan pentingnya hati-hati dalam menangani laporan pengaduan yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin dalam keterangannya seperti dikutip Senin (21/8/2023).
Burhanuddin juga menegaskan dalam memorandum. Ia pun meminta memorandum itu secara ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, Burhanuddin meminta agar pemeriksaan terhadap para peserta pemilu ditunda hingga pelaksanaannya selesai.
“Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” ucapnya.
Khusus bagi jajaran Intelijen, Burhanuddin meminta dilaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Kemudian, jajaran bidang intelijen diminta segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum,” tambahnya.
Burhanuddin menyatakan untuk dilakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun usai diselenggarakannya pemilihan umum.
Burhanuddin memerintahkan agar segera disusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.