PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi Perkara Investasi Fiktif PT Taspen

Fajarpos.com
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)

JAKARTA – PT Insight Investments Management resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan pengelolaan investasi fiktif di PT Taspen.

Penetapan tersangka korporasi PT Insight Investments Management oleh penyidik KPK setelah ditemukan cukup keterlibatan manajer investasi ini.

“Pengembangan dari penyidikan dugaan TPK terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, dikutip Sabtu (21/6/2025).

Budi menjelaskan, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi sebagai subjek hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Atas dasar itu, penyidik membuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi tersebut. KPK berharap seluruh pihak bersikap kooperatif dan membantu proses hukum dengan itikad baik.

“Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ucap Budi menambahkan.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil sejumlah pihak dari PT IIM. Di antaranya adalah Direktur Investasi PT IIM, Camar Remoa.

Selain Camar, dua saksi lainnya juga dipanggil, yaitu Direktur PT IIM Thomas Harmanto S. (TH), serta Ketua Tim Pengelola Investasi PT IIM tahun 2019, Genta Wira Anjalu.

Penyidik KPK juga memanggil Helmi Imam Satriyono (HIS), mantan Direktur Keuangan PT Taspen yang kini menjabat sebagai Direktur Keuangan PT ASABRI.

Dalam perkara sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. (***)