KPK Periksa Eks Dirut Telkom dan Dirut PT Trikomsel Oke, Kasus Apa?

Ainur Rahman Ainur Rahman
PT Trikomsel Tbk

Jakarta – Direktur Utama PT Telkom Indonesia pada periode 2016-2019, Alex J Sinaga, dan Direktur Utama PT Trikomsel Oke, Sugiono Wiyono Sugialam diperiksa penyidik KPK.

Alex J Sinaga dan Sugiono Wiyono Sugialam sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom (Persero).

Penyidik KPK juga memeriksa Direktur EBIS PT Telkom Indonesia pada 2016-2017, Muhammad Awaludin.

“Pemeriksaan saksi dugaan TPK [tindak pidana korupsi] terkait pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom dan PT TOP (Telering Onyx Pratama),” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (21/6).

Terkait kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 10 lokasi yang diduga terdapat sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Rincian penggeledahan dilakukan terhadap enam rumah atau kediaman pribadi dan empat kantor yang dua diantaranya adalah Gedung Telkom Landmark Tower dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, Penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Barang tersebut diduga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini ditengarai adanya proyek fiktif pada pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik berpotensi merugikan negara Rp250 miliar.

PT TOP sendiri tercatat sebagai penyedia alat elektronik tersebut.

KPK sendiri telah mengirimkan surat ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah enam nama ke luar negeri.

Mereka adalah mantan EVP DES PT Telkom, Siti Choirina; dan mantan Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus.

Selain itu, Pemilik PT TOP, Tan Heng Lok; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.

(*)