Korupsi di Kemnaker, Suhartono dan Haryanto Diduga Jadi Tersangka

Fajarpos.com
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)

JAKARTA – Dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (20/5/2025) siang.

“Pengeledahan terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap, pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta dugaan gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (21/5/2025).

KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.

Namun, ia belum membeberkan secara lengkap terkait dengan hasil penggeledahan dan detail tersangka. “Secara lengkap nanti akan kami sampaikan,” tuturnya.

Dari 8 tersangka yang ditetapkan KPK, dua diantaranya pejabat Kemnaker. Diduga, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono yang sudah pensiun beberapa waktu lalu.

Dan mantan Dirjen Binapenta dan PKK Haryanto yang pada awal tahun 2025 dirotasi menjadi staf ahli menteri.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

Pihaknya menduga oknum pejabat di Dirjen Binapenta tersebut melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing (TKA).

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Asep, Selasa.

Adapun tempus peristiwa pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan para tersangka terjadi pada rentang 2020-2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa ini terkait dengan kasus yang sudah lama ya, di tahun 2019, terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing.

“Kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat bulan Juli tahun 2024,” jelas Yassierli.

Ia mengatakan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kemnaker merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya. “Dan kami dari kementerian, kita senantiasa support selama ini,” kata Yassierli. (***)