JAKARTA – Nyanyian tedakwa suap pengurusan perkara di MA Zarof Ricar menyeret pemilik Sugar Group Companies, Purwanti Lee atau Ny. Lee dan Gunawan Yusuf.
Bahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah mengungkapkan telah memeriksa pemilik Sugar Group Companies tersebut.
“Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company pada Zarof Ricar sebagaimana pertanyaan tertulis dimaksud, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwanti Lee alias Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indolampung (SIL), tanggal 23 April 2025, dan terhadap Gunawan Yusuf, Direktur Utama pada PT. Suite Indolampung pada tanggal 24 April 2025,” kata Febrie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Sebelumnya, pemilik Sugar Group Companies Purwarti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka dilaporkan berkaitan dengan fakta persidangan eks pejabat MA Zarof Ricar, yang merupakan terdakwa dikasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Febrie menegaskan, dua petinggi perusahaan itu sudah dua kali diperiksa. Hal ini sekaligus menjawab keraguan para legislator di Komisi III terkait kasus Gulaku. Pihaknya saat ini terus mendalami apakah ada pihak-pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Namun, dia tak bisa bicara dalam forum tersebut.
“Apakah Gulaku ini tidak diperiksa? Diperiksa, Pak Suding. Sudah dua kali panggilan kita sedang dalami apakah dia tersangka atau tidak,” kata dia.
Kendati demikian, Febrie menegaskan, perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin supaya semua kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara diusut tuntas. Dia bahkan siap terang-terangan ke Komisi III DPR terkait status Nyoya Lee dan Gunawan Yusuf.
“Mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka karena kita berkepentingan juga untuk berantas ini,” jelasnya. (***)