Kejagung Periksa Oen Indra Widjaja terkait Korupsi Asuransi Jiwasraya

Fajarpos.com

JAKARTA – Oen Indra Widjaja, Direktur Pemasaran Korporat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018 diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi.

Oen Indra Widjaja (OIW) diperiksa  sebagai saksi dalam kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi  Jiwasraya,” Kamis (20/2/2025).

“Memeriksa saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dikutip Jumat (21/2).

Tak hanya Oen, Harli menyatakan penyidik juga memeriksa 3 saksi lainnya. Mereka Kepala Internal Audit Asuransi Jiwasraya tahun 2014-2019, Deny Syahbani, Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2014- 2018, Eldin Rizal Nasution (ERN); dan Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2015, Iswardi (ISW) juga diperiksa dengan kasus yang sama.

Harli menambahkan, bahwa keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu atas nama tersangka IR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Harli.

Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka. Isa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Jumat, 7 Februari 2025 dan langsungnl ditahan. (***)

Exit mobile version