JAKARTA – Dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) Tahun 2018-2023 yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyeret PT Telkom.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka. Dugaan korupsi tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan proyek di PT Telkom (TLKM) yang digunakan untuk PT Pertamina.
“Sudah ada tersangka. Namun belum bisa disampaikan saat ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (21/1).
Dalam pengutusan kasus ini, beberapa saksi dari pihak Pertamina dan Telkom sudah dipanggil KPK pada Senin (20/1/2025) kemarin.
Mulai dari Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas, Agustinus Yanuar Mahendratama; Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) Periode 2018-2020, Aily Sutedja.
Kemudian, VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina (Persero), Anton Trienda; VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga, Aribawa; Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018-2020, Asrul Sani; Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia periode 2016-2019, Benny Antoro; Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama, Charles Setiawan.
“Saksi didalami terkait dengan beberapa pengadaan proyek di PT Telkom untuk digunakan di Pertamina,” jelas Tessa.
Dari 9 saksi itu, 2 diantaranya mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Adalah VP Sales Enterprise PT Packet Systems tahun 2018, Antonius Haryo Dewanto dan Direktur PT LEN Industri, Bobby Rasyidin. “Saksi meminta penjadwalan ulang,” tukas Tessa. (***)