JAKARTA – Korupsi di BUMN sepertinya susah dihilangkan. Banyak modus dilakukan seperti yang terjadi di PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.
Bahkan diduga kuat Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk., Nicolas D Kanter terlibat terkait kasus dugaan korupsi dana konsultasi hukum senilai Rp60 miliar pada tahun 2024.
Dana konsultasi hukum di PT Antam, Tbk pada tahun 2024 diduga dikucurkan PT Antam kepada salah satu pihak yang merupakan kerabat dekat Dirut Antam Nicolas D Kanter. Teman dekatnya itu berinisl FR.
Dana konsultasi hukum sebanyak Rp60 miliar pada 2024 itu dikucurkan Nicolas Kanter sebanyak 3 termin. Setiap termin pengucuran masing-masing senilai Rp20 miliar.
“Yang menjadi pertanyaan untuk apa dana konsultasi hukum sebesar itu? Apa saja itemnya. Rp60 miliar itu bukan dana kecil lho,” ujar sumber terpercaya di internal PT Antam itu, dikutip dari MonitorIndonesia, Selasa (21/1).
Dia mengungkap, dana konsultasi sebesar itu tak masuk akal untuk satu perusahaan milik negara.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga didesak untuk segera melakukan audit investigasi aliran dana konsultasi hukum tersebut.
Anehnya, kata dia, dana konsultasi hukum tersebut langsung dihandle oleh Nicolas Kanter sendiri tanpa koordinasi dengan direksi lain.
“Untuk apa dana itu sebenarnya? Kasus apa yang dihadapi Nicolas Kanter sehingga harus mengeluarkan anggaran Rp 60 miliar setahun hanya untuk konsultasi hukum?” unkapnya.
Dirut Antam Nicolas Kanter hingga saat ini belum memberikan bantahan atas berita ini. (***)