Jakarta, FP Hukum – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan si beberapa tempat di Surabaya, Jawa Timur. Dalam penggeledahan itu KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan suap pengelolaan dana hibah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Senin 19 Desember 2022 dan KPK mendapatkan bukti dokumen dan bukti elektronik.
Ia mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan diadakan di dua tempat, yang pertama di DPRD Jawa Timur meliputi ruang kerja Wakil Ketua serta juga ruangan beberapa komisi dan kedua di rumah kediaman pihak pihak yang diduga terlibat.
Ali mengatakan bahwa penemuan ini akan dianalisis oleh penyidik. Temuan ini akan ditambahkan ke dalam berkas perkara para tersangka yang terlibat yaitu Sahat Tua Simanjuntak.
(Ald/Ald)