Fajarpos.com, Jakarta – Komisi II DPR, Pemerintah, dan KPU telah mencapai kesepakatan untuk membuka masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada tanggal 19 hingga 25 Oktober.
Keputusan ini diambil setelah rapat konsinyering antara ketiga lembaga tersebut pada tanggal (19/09/23).
“Setelah dilakukan pendalaman pengkajian dan diskusi semalam, dalam ranah konsinyering yang disepakati itu adalah opsi kedua 19-25 Oktober,” kata anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (20/9).
Kesepakatan untuk membuka masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada tanggal 19 hingga 25 Oktober telah diresmikan dalam rapat dengar pendapat antarlembaga yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu sore pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya, terdapat dua opsi percepatan pendaftaran, yaitu 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober, namun kesepakatan akhir adalah opsi kedua, yakni 19-25 Oktober. Kesepakatan ini melibatkan KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR.
“Insyaallah. Itu tidak akan bergeser. Tapi resminya nanti sore. Jam 15.30 WIB ketika kita mengagendakan rapat konsultasi KPU dengan DPR bersama pemerintah,” kata Guspardi.
Guspardi tak mengungkap jelas alasan di balik kesepakatan soal masa pendaftaran Capres itu. Namun, dia memastikan kesepakatan tak mengandung muatan politis seperti yang dituduhkan. Menurut dia, percepatan masa pendaftaran capres cawapres murni untuk efektifitas tahapan pemilu 2024.
“Jadi prinsipnya bukan karena, disebut Pak Mahfud [Menko Polhukam Mahfud MD] terjadi macam-macam. Enggak. Kenapa diperpendek karena dalam rangka efisiensi dan efektifitas,” kata Guspardi.