Fajarpos.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk mengadakan lima sesi debat bagi pasangan calon presiden-wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Menurut Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat tersebut akan terdiri dari tiga sesi untuk calon presiden dan dua sesi untuk calon wakil presiden.
Namun, perincian ini masih dapat berubah oleh KPU dengan koordinasi lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Penyelenggaraan debat pasangan calon disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta,” mengutip Pasal 51 PKPU No. 15 tahun 2023.
Materi dalam sesi debat akan mencakup visi nasional sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Selain itu, materi yang dibahas juga akan mencakup visi dan misi dari masing-masing pasangan calon presiden-wakil presiden.
Dalam debat, moderator akan berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang tidak memiliki kecenderungan atau pihak yang dipilih di antara pasangan calon. Pemilihan moderator akan dilakukan oleh KPU setelah mempertimbangkan masukan dari tim kampanye dari setiap pasangan calon.
“Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian dan simpulan apapun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon,” bunyi Pasal 52 Ayat (3) PKPU No. 15 tahun 2023.
Dalam debat pasangan calon presiden-wakil presiden, setiap calon tidak diperbolehkan diwakili oleh orang lain. Jika ada keadaan di mana calon berhalangan hadir, hal tersebut harus dapat dibuktikan dengan keterangan dari pihak terkait dan harus disampaikan ke KPU paling lambat 3 hari sebelum debat dilaksanakan.
Contohnya, jika alasan berhalangan adalah untuk urusan ibadah, maka perlu disertakan surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena masalah kesehatan, dokter dari rumah sakit harus memberikan surat keterangan.
Pada Pilpres 2019, debat capres-cawapres juga diadakan sebanyak 5 kali pada bulan Januari, Februari, Maret, dan April. Hal serupa terjadi pada Pilpres 2014, di mana KPU mengadakan debat capres-cawapres sebanyak lima kali, dengan empat kali pada bulan Juni dan satu kali pada bulan Juli.