Fajarpos.comFajarpos.comFajarpos.com
  • 🏢 Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kontak
  • 📰 Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • 💸 Ekonomi
  • ⚖️ Hukum
  • 🏥 Kesehatan
  • 🎭 Entertainment
    • Hiburan
    • Wisata
    • Musik
Reading: KPU RI Berencana Menggelar Debat Capres-Cawapres Sebanyak Lima Kali
Share
Fajarpos.comFajarpos.com
  • 🏢 Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kontak
  • 📰 Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • 💸 Ekonomi
  • ⚖️ Hukum
  • 🏥 Kesehatan
  • 🎭 Entertainment
    • Hiburan
    • Wisata
    • Musik
© 2023 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.
Fajarpos.com / Politik / Pilpres

KPU RI Berencana Menggelar Debat Capres-Cawapres Sebanyak Lima Kali

Fajarpos.com
Fajarpos.com 21 August 2023
Debat Capres Cawapres
Debat Capres Cawapres

Fajarpos.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk mengadakan lima sesi debat bagi pasangan calon presiden-wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.

Menurut Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat tersebut akan terdiri dari tiga sesi untuk calon presiden dan dua sesi untuk calon wakil presiden.

Namun, perincian ini masih dapat berubah oleh KPU dengan koordinasi lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Penyelenggaraan debat pasangan calon disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta,” mengutip Pasal 51 PKPU No. 15 tahun 2023.

Materi dalam sesi debat akan mencakup visi nasional sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Selain itu, materi yang dibahas juga akan mencakup visi dan misi dari masing-masing pasangan calon presiden-wakil presiden.

Dalam debat, moderator akan berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang tidak memiliki kecenderungan atau pihak yang dipilih di antara pasangan calon. Pemilihan moderator akan dilakukan oleh KPU setelah mempertimbangkan masukan dari tim kampanye dari setiap pasangan calon.

“Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian dan simpulan apapun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon,” bunyi Pasal 52 Ayat (3) PKPU No. 15 tahun 2023.

Dalam debat pasangan calon presiden-wakil presiden, setiap calon tidak diperbolehkan diwakili oleh orang lain. Jika ada keadaan di mana calon berhalangan hadir, hal tersebut harus dapat dibuktikan dengan keterangan dari pihak terkait dan harus disampaikan ke KPU paling lambat 3 hari sebelum debat dilaksanakan.

Contohnya, jika alasan berhalangan adalah untuk urusan ibadah, maka perlu disertakan surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena masalah kesehatan, dokter dari rumah sakit harus memberikan surat keterangan.

Pada Pilpres 2019, debat capres-cawapres juga diadakan sebanyak 5 kali pada bulan Januari, Februari, Maret, dan April. Hal serupa terjadi pada Pilpres 2014, di mana KPU mengadakan debat capres-cawapres sebanyak lima kali, dengan empat kali pada bulan Juni dan satu kali pada bulan Juli.

Fajarpos.com 21 Agustus 2023 21 August 2023
Artikel Terkait
Relawan For Gibran (RFG)
Pilpres

Barisan Relawan For Gibran (RFG) Akan Banyak Libatkan Milenial pada Pilpres 2024

Fajarpos.com Fajarpos.com 2 December 2023
Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud
Pilpres

Mengenal Lebih Dekat, Profil Lengkap Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud

Fajarpos.com Fajarpos.com 15 November 2023
Capres-Cawapres Anies-Muhaimin
Pilpres

Mengenal Lebih Dekat, Sosok Capres-Cawapres Anies-Muhaimin

Fajarpos.com Fajarpos.com 15 November 2023
© 2023 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.