Dasar Hukum Jika Terjerat Kasus Korupsi Padahal Bukan Pelaku Utama, Ini Penjelasan Ahli Hukum

Fajarpos.com
Ilustrasi: Dasar Hukum Jika Terjerat Kasus Korupsi Padahal Bukan Pelaku Utama

Fajarpos Media “Dasar Hukum Jika Terjerat Kasus Korupsi Padahal” – Menurut Indra Yudha sebagai salah satu Ahli hukum pidana Koswara menjelaskan, bahwa jerat hukum bagi pihak terjerat korupsi padahal bukan pelaku utama. Pihak yang dimaksud (bukan pelaku utama) akan dikenakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
“Bahwa masing-masing punya peranan, dan masing-masing dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi,” kata Indra saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022.
 
Pasal 55 KUHP mengatur pidana bagi pembuat (dader) atau pelaku utama. Beleid itu juga mengatur pidana bagi pihak yang turut serta melakukan kejahatan.

Menurut Indra, pasal tersebut bisa dikenakan ketika terdapat dugaan kesadaran fisik untuk melakukan kejahatan oleh pelaku. Termasuk, niat untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama.

“Memang dalam Pasal 55 ada yang namanya tindak pidana yang berdiri sendiri, ada juga tindak pidana yang saling berkaitan,” ujar ahli dari Universitas Singaperbangsa Karawang itu.
 
Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila Rocky Marbun menilai Pasal 55 sengaja dimunculkan dalam KUHP karena memiliki satu landasan filosofis untuk mempertanggungjawabkan pidana. Penerapan pasal tersebut harus dikenakan juga bagi pelaku utama.
 
“Pasal 55 itu hanya beroperasional ketika jumlahnya dari orangnya satu dan secara umum dipahami bahwa munculnya Pasal 55 itu disebabkan karena adanya kesepakatan bersama di awal,” kata Rocky.
 
Indra dan Rocky dihadirkan sebagai ahli untuk terdakwa mantan pegawai Foresight Consulting selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Keduanya didakwa menyuap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejumlah Rp15 miliar. Uang suap itu dimaksud untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP pada 2016.
 
Uang suap itu juga mengalir untuk eks pejabat DJP Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak. Duit suap itu juga dinikmati oleh tim pemeriksa pajak Yulmanizar, dan Febrian dengan jumlah berbeda.
 
Aulia dan Ryan didakwa melanggar dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)