Mangkir Panggilan MKD, Bamsoet hanya Kirim Klarifikasi Tertulis

Fajarpos.com
Suasana sidang MKD DPR RI

Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Bamsoet mangkir panggilan MKD DPR untuk diklarifikasi terkait adanya pernyataan soal amendemen UUD.

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, Bamsoet hanya mengirimkan klarifikasi dalam bentuk surat tertulis.

Sayangnya, klarifikasi dalam bentuk surat itu tidak dapat diterima.

“Surat dari teradu tidak dapat diterima karena tidak memiliki nilai untuk dipertimbangkan tentang ketidakhadirannya karena tidak memenuhi Pasal 3 dan 4 Peraturan Tata Tertib DPR RI,” kata Adang.

Dengan begitu, dia mengatakan, hasil musyawarah MKD DPR memutuskan akan memanggil Bamsoet yang akan dijadwalkan kemudian.

Menurutnya agenda sidang selanjutnya yakni terkait keputusan MKD DPR RI atas permasalahan tersebut.

Dalam proses sidang, menurutnya MKD DPR RI berpendapat bahwa diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MPR RI tersebut.

“Saya tidak akan menyatakan (sanksi) ringan, sedang, atau berat. Saat ini saya akan bermusyawarah,” kata dia.

Sebelumnya, Bamsoet dilaporkan atas pernyataannya terkait dengan fraksi yang mendukung amendemen Undang-Undang Dasar 1945, oleh seseorang yang bernama Azhari.

Adapun pelaporan terkait hal itu berdasarkan berita-berita yang ada di media online.

(*)

Exit mobile version