Fajarpos.comFajarpos.comFajarpos.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kebijakan Iklan
    • Kontak
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Wisata
    • Musik
Reading: e-Meterai (Meterai Elektronik)
Share
Fajarpos.comFajarpos.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kebijakan Iklan
    • Kontak
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Wisata
    • Musik
© 2023 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.
Fajarpos.com / Teknologi / Internet

e-Meterai (Meterai Elektronik)

Fajarpos.com
Fajarpos.com 10 Mei 2023
Nafenzi Distributor Resmi e-Meterai (Meterai Elektronik).
Nafenzi Distributor Resmi e-Meterai (Meterai Elektronik).

Apa yang dimaksud dengan e-Meterai?

e-Meterai (Meterai Elektronik) adalah meterai yang dapat digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Daftar Isi
Apa yang dimaksud dengan e-Meterai?Ketentuan e-MeteraiBea MeteraiObjek Bea MeteraiSaat Terutang Bea MeteraiDistributor e-Meterai (Meterai Elektronik)

Ketentuan e-Meterai

UU No 10 Tahun 2020 – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985

Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).

Objek Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  1. Menyebutkan penerimaan uang;
  2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Saat Terutang Bea Meterai

Bea Meterai terutang pada saat:

  1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
    • Surat Perjanjian berserta rangkapnya
    • Surat Perjanjian berserta rangkapnya
    • Akte notaris beserta grosse , Salinan, dan kutipannya
    • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya
  2. Dokumen selesai dibuat
    • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
    • Dokumen transaksi surat berharga , termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat
    • Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
    • Dokumen lelang
    • Surat yang menyatakan jumlah uang
  4. Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
  5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri

Distributor e-Meterai (Meterai Elektronik)

Hubungi Call Center Distributor (Nafenzi): 0813-8703-8299

Fajarpos.com 10 Mei 2023 10 Mei 2023
- Advertisement -
Ad imageAd image

Artikel Terkait

Analisis Media Sosial
Internet

Analisis Media Sosial dan Bagaimana Cara Kerjanya

Fajarpos.com Fajarpos.com 5 Juni 2023
Internet

Ini Cara Hapus Jejak Digital Internet Kalian

Fajarpos.com Fajarpos.com 16 Desember 2022
Internet

Centang Biru Twitter, Siapa yang Mau? Cukup Bayar Langganan 8 Dolar

Fajarpos.com Fajarpos.com 4 November 2022
© 2023 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.