Ngotot Revisi KUHAP, Koruptor Diduga Dorong DPR Lemahkan Kejaksaan

Fajarpos.com
Mukhsin Nasir, pegiat antikorupsi yang juga Sekjen MataHukum

JAKARTA – Polemik rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang ditengarai upaya melemahkan kejaksaan, masih menjadi polemik berkepanjangan.

Polemik terjadi di kalangan akademisi, pengamat hukum, praktisi hukum, pengamat dan pegiat antikorupsi di Indonesia

“Apa urgensinya revisi KUHAP itu. Jangan-jangan justru DPR RI yang ditekan oleh koruptor?” ujar Mukhsin Nasir, pegiat antikorupsi yang juga Sekjen MataHukum, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Jika indikasinya mengarah upaya pelemahan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, kata Mukhsin, maka yang direvisi kewenangannya.

“Hak imunitasnya bisa dicabut kalau ada indikasi diatas,” tandasnya.

Menurut Mukhsin, kalau mereka merevisi KUHAP dan membatasi kewenangan kejaksaan, maka DPR juga harus merevisi UU kewenangan kejaksaan.

“Maka harus dia ubah dulu UU tentang kewenangan dan tusi kejaksaan, jangan sampai antara revisi KUHAP bertentangan dengan undang undang lain, kan bahaya,” pungkasnya.

Maka itu Mukhsin mempertanyakan ada apa ini DPR tiba-tiba merevisi KUHAP.

Menurut Mukhsin, dirinya tidak melihat sebatas penghilangan kewenangan, tapi yang utama apa urgensinya revisi KUHAP?

“Ada apa DPR? Kalau mau direvisi KUHAP, ya sebelumnya revisi juga undang-undang  kewenangan aparat penegak hukum (APH) yang mengalami penghilangan kewenangan dari revisi KUHAP itu,” katanya.

“Kalau ini tidak dilakukan DPR artinya DPR melanggar undang-undang lain saling bertentangan,kan bahaya,” tambahnya.

“Bukan kejaksaan yang lemah, tapi DPR-nya yang diabet sama koruptor,” tandasnya.

Dia mengingatkan bahwa Jaksa Agung dipilih dan diberhentikan Presiden melalui hak prerogatif Presiden.            

Dan pemberantasan korupsi juga komitmen Presiden Prabowo dan mau bikin penjara khusus koruptor.

“Nah kalau kejaksaan dilemahkan KUHAP ya penjaranya mau diisi apa? apa mau diisi kodok?” tanya Mukhsin.

(***)

Exit mobile version