JAKARTA – Ferry Andriadi (FA) selaku Direktur Utama PT Riau Petrolium Rokan dicecar penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, Rabu (19/3/2025).
Sebelumnya Ferry Andriadi masuk daftar saksi pada Kamis (13/3/2025).
“FA selaku Direktur Utama (Ferry Andriadi) PT Riau Petrolium Rokan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (19/3).
Ferry Andriadi diperiksa bersama 8 saksi lainnya. Mereka adalah Fitrasari Fitra (FTR) selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.
Lali Aditya Budi Prabowo (ABP) selaku Managing Directorat Pertamina International Marketing & Distribution Plte. Ltd (PIMD).
Kemudian YP selaku Manager Commercial Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2016-2019. Juga JWW selaku VP-OP & O Refinary-Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero)
Nama Didik Bahagia (DB) selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional juga jadi saksi.
Kemudian MRN selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
Lali DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International.
Dan Enni Elvi Damanik (EED) selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya. (***)