JAKARTA – Wealth Management Division Head KEB Hana Bank Tahun 2019, Gempur Eskandaru Widansyah, diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus dugaam korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pemeriksaan Wealth Management Division Head KEB Hana Bank untuk menguatkan bukti-bukti dan mencari pihak lain yang terlibat kasus korupsi Jiwasraya.
Wealth Management Division Head KEB Hana Bank Tahun 2019 bernama Gempur Eskandaru Widansyah (GEW) diperiksa sebagai saksi.
Selain Gempur, penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa Kepala Divisi Keagenan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008-2012, inisial GANS, ABR selaku Kepala Biro Kepatuhan Internal BAPEPAM-LK Tahun 2008 dan FD selaku Auditor Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
“Para saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama tersangka IR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar.
Menurut Harli, pihaknya saat ini masih fokus pada pemeriksaan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu.
Hingga saat ini, penyidik belum membidik tersangka lain dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun tersebut.
“Penyidik saat ini fokus pemeriksaan untuk pemberkasan tersangka IR,” jelasnya.
Menurut Harli, penyidikan terhadap Isa merupakan bagian dari penyidikan khusus lantaran sudah menetapkan tersangka.
Oleh karena itu, pemeriksaan saat ini lebih menitikberatkan pada peran Isa dalam perkara tersebut.
Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 8 Februari 2025, setelah diperiksa selama enam jam di Kejaksaan Agung.
(***)