Kejagung Libatkan 5 Ahli Buktikan Keterlibatan Pejabat Eselon I KLHK dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit

Fajarpos.com
Gedung Kejaksaan Agung

JAKARTA – Penyidik Kejagung telah memeriksa lima ahli untuk memperkuat bukti peran tersangka dan keterlibatan pejabat eselon I KLHK yang sekarang jadi Kemenhut, dalam kasus tata kelola sawit

Selain ahli, penyidik Kejagung juga telah memeriksa 114 saksi untuk mengusut tuntas kasus tata kelola sawit yang melibatkan pejabat eselon I KLHK.

“Sudah ada 114 orang saksi yang diperiksa dan telah meminta keterangan 5 orang ahli,” ujar Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung Irwan Datuiding kepada media, Selasa (17/2).

Dalam kasus tata kelola sawit ini, Kejagung sendiri telah menetapkan tersangka. Namun indentitas tersangkanya belum diumumkan ke publik.

Tersangka kasus tata kelola sawit ini berasal dari pejabat eselon I dan II KLHK, yang sekarang jadi Kemenhut.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat kepada media mengatakan dugaan korupsi tata kelola sawit telah ada tersangka yang tercatat sebagai pejabat eselon I dan eselon II di Kementerian Kehutanan.

“Yang pasti ada,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu, 8 Januari 2025.

Penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah sejumlah ruangan di KLHK pada 3 Oktober 2024.

Beberapa ruangan di gedung Manggala Wanabakti yang digeledah adalah ruangan Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan; Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Kementerian Kehutanan; serta direktorat yang membidangi pembayaran penerimaan negara bukan pajak berupa provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi.

Sekjen KLHK saat itu Bambang Hendroyono. Bambang telah tiga kali diperiksa penyidik.

Belakangan LSM Komunitas Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang dipimpin oleh Ganda Sirait melaporkan dugaan korupsi di KLHK ke Kejagung dengan nilai fantastis.

Kasus masih beririsan dengan kasus tata kelola sawit. Kasus penyerobotan hutan negara di Sumatera Utara merugikan negara Rp92,68 triliun.

(***)